Halaman
DAFTAR ISI.......................................................................................................................!
JUDUL HALAMAN..........................................................................................................1
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................1
1.1 Latar Belakang...............................................................................................................1
1.2 Permasalahan.................................................................................................................1
1.3 Tujuan penulisan............................................................................................................2
1.4 Manfaat Penulisan..........................................................................................................2
BAB II TINJAUAN PUSTAKA.......................................................................................3
2.1 Pengertian Rawa............................................................................................................3
2.2 Karakteristik Rawa........................................................................................................4
2.3 Klasifikasi Rawa...........................................................................................................4
BAB III PEMBAHASAN.................................................................................................5
3.1 Pengertian Pencemaran Tanah......................................................................................5
3.2 Penyebab Pencemaran Tanah.......................................................................................5
3.3 Ciri-ciri Tanah yang Tercemar.....................................................................................5
3.4 Dampak Pencemaran Tanah.........................................................................................6
3.5 Penanganan Pencemaran Tanah...................................................................................7
3.6 Pencegahan Pencemaran Lingkungan..........................................................................7
3.7 Peristiwa Yang Terjadi Akibat
Pencemaran tanah.......................................................8
3.8 Sumber
Pencemar.........................................................................................................8
3.9 Proses Pencemaran.......................................................................................................8
3.10 Langkah Penyelesaian................................................................................................8
!
BAB IV UPAYA
PELESTARIAN LINGKUNGAN.....................................................10
4.1 Upaya
Pelestarian Lingkungan Hidup Dalam Pembangunan Berkelanjutan................10
BAB V PENUTUP.............................................................................................................11
5.1 Kesimpulan....................................................................................................................12
5.2 Saran..............................................................................................................................12
DAFTAR PUSTAKA
!!
PENCEMARAN LINGKUNGAN PADA EKOSISTEM RAWA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pemahaman dalam
mengelola rawa sangatlah penting. Sebaiknya dengan mempertahankan fungsi
ekologis kawasan tersebut dalam penggunaannya untuk keperluan kehidupan seperti
pemukiman, pertanian, perikanan dan lain-lain. Pengelolaan yang bijaksana
dengan melakukan penataan ruang, dan pengawasan yang ketat dari pihak
pemerintah dapat ditentukan mana kawasan rawa yang dapat dikelola dan yang
harus dipertahankan fungsi ekologisnya. Saat ini perikanan Indonesia dalam
waktu yang relatif singkat telah mampu memberikan sumbangan yang substansial
dalam pembangunan perekonomian. Secara keseluruhan, perikanan mempunyai peranan
dan posisi vital dalam pemenuhan kebutuhan gizi protein, kesempatan kerja,
penerimaan devisa dan pengembangan wilayah (Baharsyah 1990).
Fenomena
alam yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari adalah Pencemaran Tanah
(kerusakan tanah). Tanah mempunyai peranan yang sangat penting bagi kehidupan
manusia, karena tanah merupakan pondasi utama dari semua kegiatan yang
dilakukan oleh manusia. Selain itu, tanah berfungsi sebagai sumber kekayaan
karena tanah
dan kandungannya bisa memberikan berbagai sumber pendapatan bagi pemiliknya
ataupun mereka yang menguasai.
Tanah merupakan aspek penting dalam
kehidupan. Tumbuhan sebagai produsen nomor satu amat bergantung pada tanah
untuk berkembang biak. Demikian halnya dengan manusia, manusia bergantung pada
tanaman untuk mendapatkan bahan makanan dan untuk berkembang biak. Oleh karena
itu, tanah merupakan aspek penting yang harus senantiasa mendapat perhatian
untuk kesejahteraan hidup manusia.
1.2 Permasalahan
Pencemaran
lingkungan merupakan masalah kita bersama, yang semakin penting untuk
diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kehidupan kita.
Siapapun bisa berperan serta dalam menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan
ini, termasuk kita. Dimulai dari lingkungan yang terkecil, diri kita sendiri,
sampai ke lingkungan yang lebih luas.
Permasalahan pencemaran
lingkungan yang harus segera kita atasi bersama diantaranya pencemaran air
tanah dan sungai, pencemaran udara perkotaan, kontaminasi tanah oleh sampah,
hujan asam, perubahan iklim global, penipisan lapisan ozon, kontaminasi zat
radioaktif, dan sebagainya.
Untuk menyelesaikan masalah
pencemaran lingkungan ini, tentunya kita harus mengetahui penyebab pencemaran
lingkungan pada tanah, ciri-ciri tanah yang tercemar, dampak pencemaran tanah, penenganan
pencemaran tanah, pencegahan pencemaran pada lingkungan, peristiwa
yang terjadi akibat pencemaran tanah, sumber pencemar, bagaimana proses pencemaran
itu terjadi, dan bagaimana langkah penyelesaian pencemaran lingkungan itu
sendiri.
1
1.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar belakang di atas adapun tujuan penulisan makalah ini
Adalah :
1. Sebagai sarana untuk mengetahui teori-teori atau konsep tentang pencemaran lingkungan
2. Untuk mengetahui penyebab pencemaran lingkungan pada tanah
Adalah :
1. Sebagai sarana untuk mengetahui teori-teori atau konsep tentang pencemaran lingkungan
2. Untuk mengetahui penyebab pencemaran lingkungan pada tanah
3. Untuk mengetahui ciri-ciri tanah yang tercemar
4. Untuk mengetahui dampak pencemaran tanah
5. Untuk mengetahui penenganan pencemaran tanah
6. Untuk mengetahui pencegahan pencemaran pada lingkungan
7. Untuk
mengetahui peristiwa yang terjadi akibat
pencemaran tanah
8. Untuk mengetahui sumber
pencemar
9. Untuk
mengetahui proses pencemaran
10. Untuk
mengetahui langkah pencemaran
11. Untuk memberikan informasi akan upaya pemecahan permasalahan yang
dihadapi.
1.4 Manfaat Penulisan
1. Memahami sebagai sarana untuk mengetahui
teori-teori atau konsep tentang
pencemaran lingkungan
2. Untuk mengenali penyebab pencemaran lingkungan pada tanah
2. Untuk mengenali penyebab pencemaran lingkungan pada tanah
3. Untuk mengenali ciri-ciri tanah yang tercemar
4. Untuk mengenali dampak pencemaran tanah
5. Untuk mengenali penenganan pencemaran tanah
6. Untuk mengenali pencegahan pencemaran pada lingkungan
7. Untuk
mengenali peristiwa yang terjadi akibat
pencemaran tanah
8. Untuk mengenali sumber
pencemar
9. Untuk
mengenali proses pencemaran
10. Untuk
mengenali langkah penyelesaian
11. Untuk mendapatkan
informasi akan upaya pemecahan permasalahan yang dihadapi
2
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Rawa
Berdasarkan pp 27 tahun 1991 tentang rawa, Rawa adalah lahan genangan air
secara alamiah yang terjadi terus menerus atau musiman akibat drainase alamiah
yang terhambat serta mempunyai ciri-ciri khusus secara phisik, kimiawi, dan
biologis. Konservasi rawa adalah pengelolaan rawa sebagai sumber air yang
berdasarkan pertimbangan teknis, sosial ekonomis dan lingkungan, bertujuan
menjamin dan memelihara kelestarian keberadaan rawa sebagai sumber air dan/atau
meningkatkan fungsi dan pemanfaatannya. Reklamasi rawa adalah upaya
meningkatkan fungsi dan pemanfaatan rawa untuk kepentingan masyarakat luas.
Jaringan reklamasi rawa adalah keseluruhan saluran baik primer, sekunder,
maupun tersier dan bangunan yang merupakan satu kesatuan, beserta bangunan
pelengkapnya, yang diperlukan untuk pengaturan, pembuangan, pemberian,
pembagian dan penggunaan air.
Lahan rawa adalah lahan yang sepanjang tahun, atau selama waktu yang panjang dalam setahun, selalu jenuh air (saturated) atau tergenang (waterlogged) air dangkal. Dalam pustaka, lahan rawa sering disebut dengan berbagai istilah, seperti “swamp”, “marsh”, “bog” dan “fen”, masing-masing mempunyai arti yang berbeda.
“Swamp” adalah istilah umum untuk rawa, digunakan untuk menyatakan wilayah lahan, atau area yang secara permanen selalu jenuh air, permukaan air tanahnya dangkal, atau tergenang air dangkal hampir sepanjang waktu dalam setahun. Air umumnya tidak bergerak, atau tidak mengalir (stagnant), dan bagian dasar tanah berupa lumpur. Dalam kondisi alami, swamp ditumbuhi oleh berbagai vegetasi dari jenis semak-semak sampai pohon-pohonan, dan di daerah tropika biasanya berupa hutan rawa atau hutan gambut.
“Marsh” adalah rawa yang genangan airnya bersifat tidak permanen, namun mengalami enangan banjir dari sungai atau air pasang dari laut secara periodik, dimana debu dan liat sebagai muatan sedimen sungai seringkali diendapkan. Tanahnya selalu jenuh air, dengan genangan relatif dangkal. Marsh biasanya ditumbuhi berbagai tumbuhan akuatik, atau hidrofitik, berupa “reeds”
(tumbuhan air sejenis gelagah, buluh atau rumputan tinggi, seperti Phragmites sp.), “sedges” (sejenis rumput rawa berbatang padat, tidak berbuluh, seperti famili Cyperaceae), dan “rushes” (sejenis rumput rawa, seperti purun, atau “mendong”, dari famili Juncaceae, yang batangnya dapat dianyam menjadi tikar, topi, atau keranjang). Marsh dibedakan menjadi "rawa pantai" (coastal marsh, atau saltwater marsh), dan "rawa pedalaman" (inland marsh, atau fresh water marsh) (SSSA, 1984; Monkhouse dan Small, 1978).
“Bog” adalah rawa yang tergenang air dangkal, dimana permukaan tanahnya tertutup lapisan vegetasi yang melapuk, khususnya lumut spaghnum sebagai vegetasi dominan, yang menghasilkan lapisan gambut (ber-reaksi) masam. Ada dua macam bog, yaitu "blanket bog”, dan "raised bog”. Blanket bog adalah rawa yang terbentuk karena kondisi curah hujan tinggi, membentuk deposit gambut tersusun dari lumut spaghnum, menutupi tanah seperti selimut pada permukaan lahan yang relatif rata. Raised bog adalah akumulasi gambut masam yang tebal, disebut “hochmoor", yang dapat mencapai ketebalan 5 meter, dan membentuk lapisan (gambut) berbentuk lensa pada suatu cekungan dangkal
“Fed” adalah rawa yang tanahnya jenuh air, ditumbuhi rumputan rawa sejenis “reeds”, “sedges”, dan “rushes”, tetapi air tanahnya ber-reaksi alkalis, biasanya mengandung kapur (CaCO3), atau netral. Umumnya membentuk lapisan gambut subur yang ber-reaksi netral, yang disebut “laagveen” atau “lowmoor”.
3
Lahan rawa adalah lahan yang sepanjang tahun, atau selama waktu yang panjang dalam setahun, selalu jenuh air (saturated) atau tergenang (waterlogged) air dangkal. Dalam pustaka, lahan rawa sering disebut dengan berbagai istilah, seperti “swamp”, “marsh”, “bog” dan “fen”, masing-masing mempunyai arti yang berbeda.
“Swamp” adalah istilah umum untuk rawa, digunakan untuk menyatakan wilayah lahan, atau area yang secara permanen selalu jenuh air, permukaan air tanahnya dangkal, atau tergenang air dangkal hampir sepanjang waktu dalam setahun. Air umumnya tidak bergerak, atau tidak mengalir (stagnant), dan bagian dasar tanah berupa lumpur. Dalam kondisi alami, swamp ditumbuhi oleh berbagai vegetasi dari jenis semak-semak sampai pohon-pohonan, dan di daerah tropika biasanya berupa hutan rawa atau hutan gambut.
“Marsh” adalah rawa yang genangan airnya bersifat tidak permanen, namun mengalami enangan banjir dari sungai atau air pasang dari laut secara periodik, dimana debu dan liat sebagai muatan sedimen sungai seringkali diendapkan. Tanahnya selalu jenuh air, dengan genangan relatif dangkal. Marsh biasanya ditumbuhi berbagai tumbuhan akuatik, atau hidrofitik, berupa “reeds”
(tumbuhan air sejenis gelagah, buluh atau rumputan tinggi, seperti Phragmites sp.), “sedges” (sejenis rumput rawa berbatang padat, tidak berbuluh, seperti famili Cyperaceae), dan “rushes” (sejenis rumput rawa, seperti purun, atau “mendong”, dari famili Juncaceae, yang batangnya dapat dianyam menjadi tikar, topi, atau keranjang). Marsh dibedakan menjadi "rawa pantai" (coastal marsh, atau saltwater marsh), dan "rawa pedalaman" (inland marsh, atau fresh water marsh) (SSSA, 1984; Monkhouse dan Small, 1978).
“Bog” adalah rawa yang tergenang air dangkal, dimana permukaan tanahnya tertutup lapisan vegetasi yang melapuk, khususnya lumut spaghnum sebagai vegetasi dominan, yang menghasilkan lapisan gambut (ber-reaksi) masam. Ada dua macam bog, yaitu "blanket bog”, dan "raised bog”. Blanket bog adalah rawa yang terbentuk karena kondisi curah hujan tinggi, membentuk deposit gambut tersusun dari lumut spaghnum, menutupi tanah seperti selimut pada permukaan lahan yang relatif rata. Raised bog adalah akumulasi gambut masam yang tebal, disebut “hochmoor", yang dapat mencapai ketebalan 5 meter, dan membentuk lapisan (gambut) berbentuk lensa pada suatu cekungan dangkal
“Fed” adalah rawa yang tanahnya jenuh air, ditumbuhi rumputan rawa sejenis “reeds”, “sedges”, dan “rushes”, tetapi air tanahnya ber-reaksi alkalis, biasanya mengandung kapur (CaCO3), atau netral. Umumnya membentuk lapisan gambut subur yang ber-reaksi netral, yang disebut “laagveen” atau “lowmoor”.
3
Lahan rawa merupakan
lahan basah, atau “wetland”, yang menurut definisi Ramsar Convention mencakup
wilayah “marsh”, “fen”, lahan gambut (peatland),atau air, baik terbentuk secara
alami atau buatan, dengan air yang tidak bergerak (static) atau mengalir, baik
air tawar, payau, maupun air asin, termasuk juga wilayah laut yang kedalaman
airnya, pada keadaan surut terendah tidak melebihi enam meter (Wibowo dan
Suyatno, 1997).
Lahan rawa sebenarnya merupakan lahan yang menempati posisi peralihan di antara sistem daratan dan sistem perairan (sungai, danau, atau laut), yaitu antara daratan dan laut, atau di daratan sendiri, antara wilayah lahan kering (uplands) dan sungai/danau. Karena menempati posisi peralihan antara sistem perairan dan daratan, maka lahan ini sepanjang tahun, atau dalam waktu yang panjang dalam setahun (beberapa bulan) tergenang dangkal, selalu jenuh air,
atau mempunyai air tanah dangkal. Dalam kondisi alami, sebelum dibuka untuk lahan pertanian, lahan rawa ditumbuhi berbagai tumbuhan air, baik sejenis rumputan (reeds, sedges, dan rushes), vegetasi semak maupun kayukayuan/hutan, tanahnya jenuh air atau mempunyai permukaan air tanah dangkal atau bahkan tergenang dangkal.
Lahan rawa sebenarnya merupakan lahan yang menempati posisi peralihan di antara sistem daratan dan sistem perairan (sungai, danau, atau laut), yaitu antara daratan dan laut, atau di daratan sendiri, antara wilayah lahan kering (uplands) dan sungai/danau. Karena menempati posisi peralihan antara sistem perairan dan daratan, maka lahan ini sepanjang tahun, atau dalam waktu yang panjang dalam setahun (beberapa bulan) tergenang dangkal, selalu jenuh air,
atau mempunyai air tanah dangkal. Dalam kondisi alami, sebelum dibuka untuk lahan pertanian, lahan rawa ditumbuhi berbagai tumbuhan air, baik sejenis rumputan (reeds, sedges, dan rushes), vegetasi semak maupun kayukayuan/hutan, tanahnya jenuh air atau mempunyai permukaan air tanah dangkal atau bahkan tergenang dangkal.
2.2 Karakteristik Rawa
Lahan rawa yang berada di daratan dan menempati posisi peralihan antara
sungai atau danau dan tanah darat (uplands), ditemukan di depresi, dan
cekungan-cekungan di bagian terendah pelembahan sungai, di dataran banjir
sungai-sungai besar, dan di wilayah pinggiran danau. Mereka tersebar di dataran
rendah, dataran berketinggian sedang, dan dataran tinggi. Lahan rawa yang
tersebar di dataran berketinggian sedang dan dataran tinggi, umumnya sempit
atau tidak luas, dan terdapat setempat-setempat. Lahan rawa yang terdapat di
dataran rendah, baik yang menempati dataran banjir sungai maupun yang
menempati wilayah dataran pantai, khususnya di sekitar muara sungai-sungai
besar dan pulau-pulau deltanya adalah yang dominan.
2.3 Klasifikasi Rawa
Berdasarkan pengaruh air pasang surut, khususnya sewaktu pasang besar (spring tides) di musim hujan, bagian daerah aliran sungai di bagian bawah (down stream area) dapat dibagi menjadi 3 (tiga) zona. Klasifikasi zona-zona wilayah rawa ini telah diuraikan oleh Widjaja-Adhi et al. (1992), dan agak mendetail oleh Subagyo (1997). Ketiga zona wilayah rawa tersebut adalah:
Zona I : Wilayah rawa pasang surut air asin/payau
Zona II : Wilayah rawa pasang surut air tawar
Zona Ill : Wilayah rawa lebak, atau rawa non-pasang surut
Lahan rawa yang berada di daratan dan menempati posisi peralihan antara
sungai atau danau dan tanah darat (uplands), ditemukan di depresi, dan
cekungan-cekungan di bagian terendah pelembahan sungai, di dataran banjir
sungai-sungai besar, dan di wilayah pinggiran danau. Mereka tersebar di dataran
rendah, dataran berketinggian sedang, dan dataran tinggi. Lahan rawa yang
tersebar di dataran berketinggian sedang dan dataran tinggi, umumnya sempit
atau tidak luas, dan terdapat setempat-setempat. Lahan rawa yang terdapat di
dataran rendah, baik yang menempati dataran banjir sungai maupun yang
menempati wilayah dataran pantai, khususnya di sekitar muara sungai-sungai
besar dan pulau-pulau deltanya adalah yang dominan.
2.3 Klasifikasi Rawa
Berdasarkan pengaruh air pasang surut, khususnya sewaktu pasang besar (spring tides) di musim hujan, bagian daerah aliran sungai di bagian bawah (down stream area) dapat dibagi menjadi 3 (tiga) zona. Klasifikasi zona-zona wilayah rawa ini telah diuraikan oleh Widjaja-Adhi et al. (1992), dan agak mendetail oleh Subagyo (1997). Ketiga zona wilayah rawa tersebut adalah:
Zona I : Wilayah rawa pasang surut air asin/payau
Zona II : Wilayah rawa pasang surut air tawar
Zona Ill : Wilayah rawa lebak, atau rawa non-pasang surut
4
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Pencemaran Tanah
Pencemaran
tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah
lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran
limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan
pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan
sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah;
air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung
dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
3.2 Penyebab Pencemaran Tanah
Secara umum, Pencemaran tanah dapat disebabkan limbah domestik, limbah industri, dan limbah pertanian.
Limbah
Domestik
Limbah
domestik dapat berasal dari daerah: pemukiman penduduk;
perdagang-an/pasar/tempat usaha hotel dan lain-lain; kelembagaan misalnya
kantor-kantor pemerintahan dan swasta; dan wisata, dapat berupa limbah padat
dan cair.
1. Limbah padat berupa sampah
anorganik. Jenis sampah ini tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme (non-biodegradable), misalnya
kantong plastik, bekas kaleng minuman, bekas botol plastik air mineral, dsb.
2. Limbah cair berupa; tinja, deterjen, oli, cat, jika meresap kedalam tanah akan merusak kandungan air tanah bahkan dapat membunuh mikro-organisme di dalam tanah.
Limbah industri
Limbah domestik dapat berasal dari daerah: pemukiman penduduk; perdagang-an/pasar/tempat usaha hotel dan lain-lain; kelembagaan misalnya kantor-kantor pemerintahan dan swasta; dan wisata, dapat berupa limbah padat dan cair.
1. Limbah industri berupa limbah padat yang merupakan hasil buangan industri berupa padatan, lumpur, bubur yang berasal dari proses pengolahan. Misalnya sisa pengolahan pabrik gula, pulp, kertas, rayon, plywood, pengawetan buah, ikan daging dll.
2. Limbah cair yang merupakan hasil pengolahan dalam suatu proses produksi, misalnya sisa-sisa pengolahan industri pelapisan logam dan industri kimia lainnya. Tembaga, timbal, perak, khrom, arsen dan boron adalah zat-zat yang dihasilkan dari proses industri pelapisan logam.
Limbah pertanian
Limbah pertanian berupa sisa-sisa pupuk sintetik untuk menyuburkan tanah/tanaman, misalnya pupuk urea Pestisida pemberantas hama tanaman misalnya DDT.
2. Limbah cair berupa; tinja, deterjen, oli, cat, jika meresap kedalam tanah akan merusak kandungan air tanah bahkan dapat membunuh mikro-organisme di dalam tanah.
Limbah industri
Limbah domestik dapat berasal dari daerah: pemukiman penduduk; perdagang-an/pasar/tempat usaha hotel dan lain-lain; kelembagaan misalnya kantor-kantor pemerintahan dan swasta; dan wisata, dapat berupa limbah padat dan cair.
1. Limbah industri berupa limbah padat yang merupakan hasil buangan industri berupa padatan, lumpur, bubur yang berasal dari proses pengolahan. Misalnya sisa pengolahan pabrik gula, pulp, kertas, rayon, plywood, pengawetan buah, ikan daging dll.
2. Limbah cair yang merupakan hasil pengolahan dalam suatu proses produksi, misalnya sisa-sisa pengolahan industri pelapisan logam dan industri kimia lainnya. Tembaga, timbal, perak, khrom, arsen dan boron adalah zat-zat yang dihasilkan dari proses industri pelapisan logam.
Limbah pertanian
Limbah pertanian berupa sisa-sisa pupuk sintetik untuk menyuburkan tanah/tanaman, misalnya pupuk urea Pestisida pemberantas hama tanaman misalnya DDT.
3.3 Ciri-ciri Tanah yang Tercemar
1. Tanah tidak subur
2. pH dibawah 6 (tanah asam) atau pH diatas 8 (tanah basa)
3. Berbau busuk
5
2. pH dibawah 6 (tanah asam) atau pH diatas 8 (tanah basa)
3. Berbau busuk
5
4.
Kering
5. Mengandung logam berat
6. Mengandung sampah anorganik
5. Mengandung logam berat
6. Mengandung sampah anorganik
3.4 Dampak Pencemaran Tanah
a. Pada Kesehatan
Dampak pencemaran tanah terhadap kesehatan tergantung pada tipe polutan, jalur masuk ke dalam tubuh dan kerentanan populasi yang terkena. Kromium, berbagai macam pestisida dan herbisida merupakan bahan karsinogenik untuk semua populasi. Timbal sangat berbahaya pada anak-anak, karena dapat menyebabkan kerusakan otak, serta kerusakan ginjal pada seluruh populasi.
Paparan kronis (terus-menerus) terhadap benzena pada konsentrasi tertentu dapat meningkatkan kemungkinan terkena leukemia. Merkuri (air raksa) dan siklodiena dikenal dapat menyebabkan kerusakan ginjal, beberapa bahkan tidak dapat diobati. PCB dan siklodiena terkait pada keracunan hati. Organofosfat dan karmabat dapat dapat menyebabkan ganguan pada saraf otot. Berbagai pelarut yang mengandung klorin merangsang perubahan pada hati dan ginjal serta penurunan sistem saraf pusat. Terdapat beberapa macam dampak kesehatan yang tampak seperti sakit kepala, pusing, letih, iritasi mata dan ruam kulit untuk paparan bahan kimia yang disebut di atas. Yang jelas, pada dosis yang besar, pencemaran tanah dapat menyebabkan kematian
b. Pada Ekosistem
Perubahan kimiawi tanah yang radikal dapat timbul dari adanya bahan kimia beracun/berbahaya bahkan pada dosis yang rendah sekalipun. Perubahan ini dapat menyebabkan perubahan metabolisme dari mikroorganisme endemik dan antropoda yang hidup di lingkungan tanah tersebut. Akibatnya bahkan dapat memusnahkan beberapa spesies primer dari rantai makanan, yang dapat memberi akibat yang besar terhadap predator atau tingkatan lain dari rantai makanan tersebut. Bahkan jika efek kimia pada bentuk kehidupan terbawah tersebut rendah, bagian bawah piramida makanan dapat menelan bahan kimia asing yang lama-kelamaan akan terkonsentrasi pada makhluk-makhluk penghuni piramida atas. Banyak dari efek-efek ini terlihat pada saat ini, seperti konsentrasi DDT pada burung menyebabkan rapuhnya cangkang telur, meningkatnya tingkat kematian anakan dan kemungkinan hilangnya spesies tersebut.
Sampah anorganik tidak ter-biodegradasi, yang menyebabkan lapisan tanah tidak dapat ditembus oleh akar tanaman dan tidak tembus air sehingga peresapan air dan mineral yang dapat menyuburkan tanah hilang dan jumlah mikroorganisme di dalam tanahpun akan berkurang akibatnya tanaman sulit tumbuh bahkan mati karena tidak memperoleh makanan untuk berkembang.
Dampak pada pertanian terutama perubahan metabolisme tanaman yang pada akhirnya dapat menyebabkan penurunan hasil pertanian. Hal ini dapat menyebabkan dampak lanjutan pada konservasi tanaman di mana tanaman tidak mampu menahan lapisan tanah dari erosi. Beberapa bahan pencemar ini memiliki waktu paruh yang panjang dan pada kasus lain bahan-bahan kimia derivatif akan terbentuk dari bahan pencemar tanah utama.
6
3.5
Penanganan Pencemaran Tanah
a. Remediasi
Remediasi adalah kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site).
Pembersihan on-site adalah pembersihan
di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri dari
pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi.
Pembersihan off-site meliputi penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya yaitu, tanah tersebut disimpan di bak/tanki yang kedap, kemudian zat pembersih dipompakan ke bak/tangki tersebut. Selanjutnya zat pencemar dipompakan keluar dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air limbah. Pembersihan off-site ini jauh lebih mahal dan rumit.
b. Bioremediasi
Bioremediasi adalah proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air).
3.6 Pencegahan Pencemaran
Lingkungan
Tindakan pencegahan dan tindakan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan macam bahan pencemar yang perlu ditanggulangi. Langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran antara lain dapat dilakukan sebagai berikut:
Langkah pencegahan
Pada umumnya pencegahan ini pada prinsipnya adalah berusaha untuk tidak menyebabkan terjadinya pencemaran, misalnya mencegah/mengurangi terjadinya bahan pencemar, antara lain:
1) Sampah organik yang dapat membusuk/diuraikan oleh mikroorganisme antara lain dapat dilakukan dengan mengukur sampah-sampah dalam tanah secara tertutup dan terbuka, kemudian dapat diolah sebagai kompos/pupuk.
2) Sampah senyawa organik atau senyawa anorganik yang tidak dapat dimusnahkan oleh mikroorganisme dapat dilakukan dengan cara membakar sampah-sampah yang dapat terbakar seperti plastik dan serat baik secara individual maupun dikumpulkan pada suatu tempat yang jauh dari pemukiman, sehingga tidak mencemari udara daerah pemukiman. Sampah yang tidak dapat dibakar dapat digiling/dipotong-potong menjadi partikel-partikel kecil, kemudian dikubur.
3) Pengolahan terhadap limbah
industri yang mengandung logam berat yang akan mencemari tanah, sebelum dibuang
ke sungai atau ke tempat pembuangan agar dilakukan proses
7
pemurnian.
4) Penggunaan pupuk, pestisida tidak digunakan secara sembarangan namun sesuai dengan aturan dan tidak sampai berlebihan.
5) Usahakan membuang dan memakai detergen berupa senyawa organik yang dapat dimusnahkan/diuraikan oleh mikroorganisme.
3.7
Peristiwa Yang Terjadi Akibat Pencemaran tanah
a.
Penumpukan Limbah
b.
Penggunaan bahan kimia berlebihan
c.
Sampah perusahaan
3.8
Sumber Pencemar
Pencemar datang dari
berbagai sumber dan memasuki udara, air dan tanah dengan berbagai cara.
Pencemar udara terutama datang dari kendaraan bermotor, industi, dan pembakaran
sampah. Pencemar udara dapat pula berasal dari aktivitas gunung berapi.
Pencemaran sungai dan air tanah
terutama dari kegiatan domestik, industri, dan pertanian. Limbah cair domestik
terutama berupa BOD, COD, dan zat organik. Limbah cair industri menghasilkan
BOD, COD, zat organik, dan berbagai pencemar beracun. Limbah cair dari kegiatan
pertanian terutama berupa nitrat dan fosfat.
3.9 Proses Pencemaran
Proses pencemaran dapat terjadi
secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung yaitu bahan pencemar
tersebut langsung berdampak meracuni sehingga mengganggu kesehatan manusia,
hewan dan tumbuhan atau mengganggu keseimbangan ekologis baik air, udara maupun
tanah. Proses tidak langsung, yaitu beberapa zat kimia bereaksi di udara, air
maupun tanah, sehingga menyebabkan pencemaran.
Pencemar ada yang langsung
terasa dampaknya, misalnya berupa gangguan kesehatan langsung (penyakit akut),
atau akan dirasakan setelah jangka waktu tertentu (penyakit kronis). Sebenarnya
alam memiliki kemampuan sendiri untuk mengatasi pencemaran (self recovery),
namun alam memiliki keterbatasan. Setelah batas itu terlampaui, maka pencemar
akan berada di alam secara tetap atau terakumulasi dan kemudian berdampak pada
manusia, material, hewan, tumbuhan dan ekosistem.
3.10 Langkah Penyelesaian
Penyelesaian masalah pencemaran
terdiri dari langkah pencegahan dan pengendalian. Langkah pencegahan pada
prinsipnya mengurangi pencemar dari sumbernya untuk mencegah dampak lingkungan
yang lebih berat. Di lingkungan yang terdekat, misalnya dengan mengurangi
jumlah sampah yang dihasilkan, menggunakan kembali (reuse) dan daur ulang
(recycle).
8
Di bidang industri misalnya
dengan mengurangi jumlah air yang dipakai, mengurangi jumlah limbah, dan
mengurangi keberadaan zat kimia PBT (Persistent, Bioaccumulative, and Toxic),
dan berangsur-angsur menggantinya dengan Green Chemistry. Green chemistry
merupakan segala produk dan proses kimia yang mengurangi atau menghilangkan zat
berbahaya.
Tindakan pencegahan dapat pula
dilakukan dengan mengganti alat-alat rumah tangga, atau bahan bakar kendaraan
bermotor dengan bahan yang lebih ramah lingkungan. Pencegahan dapat pula
dilakukan dengan kegiatan konservasi, penggunaan energi alternatif, penggunaan
alat transportasi alternatif, dan pembangunan berkelanjutan (sustainable
development).
Langkah pengendalian sangat
penting untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat. Pengendalian dapat
berupa pembuatan standar baku mutu lingkungan, monitoring lingkungan dan
penggunaan teknologi untuk mengatasi masalah lingkungan. Untuk permasalahan
global seperti perubahan iklim, penipisan lapisan ozon, dan pemanasan global
diperlukan kerjasama semua pihak antara satu negara dengan negara lain.
9
BAB IV
UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN
UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN
5.1 Upaya
Pelestarian Lingkungan Hidup Dalam Pembangunan Berkelanjutan
Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan
kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992. Di dalamnya terkandung
2 gagasan penting, yaitu:
a. Gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia untuk menopang hidup.
b. Gagasan keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.
a. Gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia untuk menopang hidup.
b. Gagasan keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Adapun
ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
a. Menjamin pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan pendekatan integratif.
d. Menggunakan pandangan jangka panjang.
a. Menjamin pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan pendekatan integratif.
d. Menggunakan pandangan jangka panjang.
1. Upaya yang
Dilakukan Pemerintah
a. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
b. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
d. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan
a. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
b. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
d. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan
2. Upaya
Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah
a. Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada hilangnya kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi.
b. Pelestarian udara
1) Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita
2) Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, 3) Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer
c. Pelestarian hutan
1) Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2) Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3) Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4) Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5) Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
d. Pelestarian laut dan pantai
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
1) Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2) Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
10
a. Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada hilangnya kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi.
b. Pelestarian udara
1) Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita
2) Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, 3) Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer
c. Pelestarian hutan
1) Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2) Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3) Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4) Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5) Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
d. Pelestarian laut dan pantai
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
1) Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2) Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
10
3) Melarang
pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
4) Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
e. Pelestarian flora dan fauna
1) Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
2) Melarang kegiatan perburuan liar.
3) Menggalakkan kegiatan penghijauan.
4) Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
e. Pelestarian flora dan fauna
1) Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
2) Melarang kegiatan perburuan liar.
3) Menggalakkan kegiatan penghijauan.
11
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan
manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya
terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas
komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam
lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraan pengangkut minyak, zat kimia, atau
limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang
langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
Ada beberapa cara untuk mengurangi dampak dari pencemaran tanah, diantaranya dengan remediasi dan bioremidiasi. Remediasi yaitu dengan cara membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Sedangkan Bioremediasi dengan cara proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri).
Ada beberapa cara untuk mengurangi dampak dari pencemaran tanah, diantaranya dengan remediasi dan bioremidiasi. Remediasi yaitu dengan cara membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Sedangkan Bioremediasi dengan cara proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri).
5.2 Saran
Untuk mengurangi dan mencegah semakin meningkatnya
kerusakan lingkungan yang mengacam kehidupan semua makhluk, diperlukan upaya
penyadaran bersama bagi semua warga negara tentang pentingnya manfaat
pelestarian lingkungan hidup dan besarnya bencana yang ditimbulkan akibat
perusakan lingkungan hidup. Untuk itu, perlu ada upaya yang konsepsional yang
melibatkan semua pihak terkait dan komitmen bersama dalam pelaksanaannya secara
berkesinambungan
12
DAFTAR PUSTAKA
http://daniey.wordpress.com/pencemaran lingkungan/ (di akses pada tanggal 31/05/2014 )
http://safiikonservation.blogspot.com/makalah pencemaran
lingkungan lahan rawa/ (di akseS pada tanggal 31/05/2014)
13